Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemdikdasmen Rilis Hari Belajar Guru 1 Kali Seminggu – Tingkatkan Kompetensi & Kualitas Pembelajaran

Jakarta, 26 Maret 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini mewajibkan guru dan kepala satuan pendidikan untuk mengalokasikan waktu 1 hari dalam seminggu guna Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) melalui forum Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau kelompok sejenis.  

Latar Belakang & Dasar Hukum
Kebijakan ini didasarkan pada:  
1. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menekankan pentingnya PKB.  
2. Peraturan Pemerintah dan Menteri terkait peningkatan kompetensi guru dan manajemen ASN.  
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk memastikan implementasi yang efektif.  

Tujuan & Manfaat
- Meningkatkan kompetensi guru secara terstruktur melalui pembelajaran kolaboratif.  
- Membangun ekosistem belajar sepanjang hayat yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan.  
- Tidak mengganggu KBM di satuan pendidikan, dengan jadwal yang disepakati bersama.  
- Dibiayai melalui dana BOS/BOP atau sumber lain sesuai peraturan.  

Dukungan Pemda & Dampak Jangka Panjang
Direktur Jenderal Kemdikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar budaya belajar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan karakter murid.  

"Ini adalah langkah strategis untuk memastikan guru tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Nunuk dalam surat edaran.  

Aksi Selanjutnya
- Guru dan kepala sekolah wajib menetapkan hari belajar bersama di KKG/MGMP.  
- Dinas pendidikan diimbau memantau pelaksanaan dan memastikan pendanaan tersedia.  

Posting Komentar untuk "Kemdikdasmen Rilis Hari Belajar Guru 1 Kali Seminggu – Tingkatkan Kompetensi & Kualitas Pembelajaran"